www.hukumonline.com/pusatdata
asas pelindungan, asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas kemanfaatan, asas kehatihatian, asas keseimbangan, dan asas pertanggungjawaban. Asas pelindungan dimaksudkan untuk
memberi pelindungan kepada Pemilik Data Pribadi mengenai Data Pribadinya dan hak-hak atas Data
Pribadi tersebut agar tidak disalahgunakan. Asas kepastian hukum dimaksudkan sebagai landasan
hukum bagi Pelindungan Data Pribadi serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya
yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Asas kepentingan umum
adalah bahwa dalam menegakkan Pelindungan Data Pribadi harus memperhatikan kepentingan
umum atau masyarakat secara luas. Kepentingan umum tersebut antara lain kepentingan
penyelenggaraan negara dan pertahanan dan keamanan nasional. Asas kemanfaatan adalah bahwa
pengaturan pelindungan data pribadi harus bermanfaat bagi kepentingan nasional, khususnya dalam
mewujudkan cita-cita kesejahteraan umum. Asas kehati-hatian dimaksudkan agar para pihak yang
terkait dengan pemrosesan dan pengawasan data pribadi harus memperhatikan segenap aspek yang
berpotensi mendatangkan kerugian. Asas keseimbangan adalah sebagai upaya pelindungan data
pribadi untuk menyeimbangkan antara hak-hak atas data pribadi di satu pihak dengan hak-hak negara
yang sah berdasarkan kepentingan umum. Sedangkan asas pertanggungjawaban dimaksudkan agar
semua pihak yang terkait dengan pemrosesan dan pengawasan data pribadi untuk bertindak secara
bertanggung jawab sehingga mampu menjamin keseimbangan hak dan kewajiban para pihak yang
terkait termasuk pemilik data.
Pengaturan pelindungan Data Pribadi bertujuan antara lain melindungi dan menjamin hak dasar
warga negara terkait dengan pelindungan diri pribadi, menjamin masyarakat untuk mendapatkan
pelayanan dari pemerintah, korporasi, pelaku usaha, dan organisasi /institusi lainnya, mendorong
pertumbuhan ekonomi digital dan industri teknologi informasi dan komunikasi, dan mendukung
peningkatan daya saing industri dalam negeri.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Data Pribadi dalam Undang-Undang ini antara lain data perseorangan yang
diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Data Pribadi yang bersifat umum antara lain berupa nama lengkap, jenis
kelamin, kewarganegaraan, maupun agama, atau Data Pribadi yang harus dikombinasikan sehingga
memungkinkan untuk mengidentifikasi seseorang.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:
a.
data dan informasi kesehatan yaitu catatan atau keterangan individu yang berkaitan dengan:
1)
kesehatan fisik;
2)
kesehatan mental; dan/atau
3)
pelayanan kesehatan.;
21 / 33