www.hukumonline.com/pusatdata
b.
data biometrik yaitu data yang berkaitan dengan fisik, fisiologis, atau karakteristik perilaku
individu yang memungkinkan identifikasi unik terhadap individu, seperti gambar wajah atau data
daktiloskopi. Data biometrik juga menjelaskan pada sifat keunikan dan/atau karakteristik
seseorang yang harus dijaga dan dirawat, termasuk namun tidak terbatas pada:
1)
rekam sidik jari;
2)
retina mata; dan
3)
sampel DNA.
c.
data genetika yaitu semua data, jenis apapun mengenai karakteristik suatu individu yang
diwariskan atau diperoleh selama perkembangan prenatal awal;
d.
kehidupan/orientasi seksual;
e.
pandangan politik;
f.
catatan kejahatan;
g.
data anak;
h.
data keuangan pribadi yaitu termasuk namun tidak terbatas kepada data jumlah simpanan pada
bank termasuk:
i.
1)
tabungan;
2)
deposito; dan
3)
data kartu kredit.
data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikombinasikan
sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
22 / 33