www.hukumonline.com/pusatdata
b.
keamanan;
c.
pencegahan bencana; dan/atau
d.
penyelenggaraan lalu lintas atau pengumpulan, analisis dan pengaturan Informasi lalu lintas.
(2)
Operator alat pemroses atau pengolah data visual harus menampilkan Informasi bahwa pada area
tersebut telah dipasang alat pemroses atau pengolah data visual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal penegakan hukum sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4)
Operator alat pemroses atau pengolah data visual wajib menjamin keamanan Informasi terhadap Data
Pribadi.
(5)
Operator alat pemroses atau pengolah data visual dapat menggunakan fungsi perekam suara pada
alat pemroses atau pengolah data visual tersebut untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB V
KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI DALAM PEMROSESAN
DATA PRIBADI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 22
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi meliputi:
a.
Setiap Orang;
b.
Badan Publik; dan
c.
organisasi/institusi.
Bagian Kedua
Kewajiban Pengendali Data Pribadi
Pasal 23
(1)
Pengendali Data Pribadi dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi wajib memperoleh persetujuan
dari Pemilik Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2)
Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib
menyampaikan Informasi mengenai:
a.
legalitas dari pemrosesan Data Pribadi;
b.
tujuan pemrosesan Data Pribadi;
c.
relevansi jenis Data Pribadi yang akan diproses;
d.
periode retensi dokumen yang memuat Data Pribadi;
e.
rincian mengenai Informasi yang dikumpulkan;
7 / 33