www.hukumonline.com/pusatdata
f.
jangka waktu pemrosesan dan pemusnahan Data Pribadi; dan
g.
hak Pemilik Data Pribadi.
(3)
Pengendali Data Pribadi wajib menunjukkan persetujuan yang telah diberikan oleh Pemilik Data
Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(4)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal:
(5)
a.
diperlukan untuk melindungi Pemilik Data Pribadi dari ancaman terhadap keselamatan nyawa;
b.
pencapaian tujuan pemenuhan setiap hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c.
proses peradilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d.
pelaksanaan tugas dan fungsi berbagai pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
e.
Data Pribadi yang bersifat spesifik telah berada di dalam domain publik karena perbuatan yang
dilakukan oleh Pemilik Data Pribadi;
f.
terdapat ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengharuskan pemrosesan Data
Pribadi; dan/atau
g.
diperlukan untuk pelaksanaan perjanjian dengan Pemilik Data Pribadi.
Dalam hal terdapat perubahan Informasi pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan kepada Pemilik Data Pribadi paling lambat 7
(tujuh) hari setelah terjadinya perubahan Informasi.
Pasal 24
(1)
Pengendali Data Pribadi wajib menghentikan pemrosesan Data Pribadi dalam hal Pemilik Data Pribadi
menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi.
(2)
Penghentian pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat
3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan
penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi.
Pasal 25
(1)
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi baik
sebagian atau seluruhnya paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak
Pengendali Data Pribadi menerima permintaan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data
Pribadi.
(2)
Penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan dalam hal:
a.
terdapat peraturan perundang-undangan yang tidak memungkinkan dilakukan penundaan dan
pembatasan pemrosesan Data Pribadi;
b.
dapat membahayakan keselamatan pihak lain; dan/atau
c.
Pemilik Data Pribadi terikat perjanjian tertulis yang tidak memungkinkan dilakukan penundaan
dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi.
Pasal 26
Pengendali Data Pribadi wajib melindungi dan memastikan keamanan Data Pribadi yang diprosesnya,
dengan melakukan:
8 / 33