www.hukumonline.com/pusatdata a. penyusunan dan penerapan langkah teknis operasional untuk melindungi Data Pribadi dari gangguan pemrosesan Data Pribadi yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan b. penentuan tingkat keamanan Data Pribadi dengan memperhatikan sifat dan risiko dari Data Pribadi yang harus dilindungi dalam pemrosesan Data Pribadi. Pasal 27 Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi di bawah kendali Pengendali Data Pribadi. Pasal 28 Pengendali Data Pribadi wajib memastikan pelindungan Data Pribadi dari pemrosesan Data Pribadi yang tidak sah. Pasal 29 (1) Pengendali Data Pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem keamanan terhadap Data Pribadi yang diprosesnya dan/atau memproses Data Pribadi menggunakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab. (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 30 Pengendali Data Pribadi wajib melakukan perekaman terhadap seluruh kegiatan pemrosesan Data Pribadi. Pasal 31 Pengendali Data Pribadi wajib memberikan akses kepada Pemilik Data Pribadi terhadap Data Pribadi yang diproses beserta rekam jejak pemrosesan Data Pribadi paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan akses sesuai dengan jangka waktu penyimpanan Data Pribadi. Pasal 32 Pengendali Data Pribadi wajib menolak memberikan akses perubahan terhadap Data Pribadi kepada Pemilik Data Pribadi dalam hal diketahui atau sepatutnya diduga: a. membahayakan keamanan atau kesehatan fisik atau kesehatan mental Pemilik Data Pribadi dan/atau orang lain; b. berdampak pada pengungkapan Data Pribadi milik orang lain; dan/atau c. bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional. Pasal 33 (1) Pengendali Data Pribadi wajib memperbarui dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak menerima permintaan pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi. 9 / 33

Seleccionar párrafo de destino3