www.hukumonline.com/pusatdata (2) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diperoleh secara umum dalam akses pelayanan publik atau tercantum dalam identitas resmi yang pengungkapan secara tanpa hak dapat merugikan Pemilik Data Pribadi. (3) Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Data Pribadi yang bersifat sensitif terhadap keamanan dan kenyamanan kehidupan Pemilik Data Pribadi yang perolehannya hanya atas persetujuan Pemilik Data Pribadi kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini yang pengungkapan secara tanpa hak dapat melanggar privasi Pemilik Data Pribadi. BAB III HAK PEMILIK DATA PRIBADI Pasal 4 Pemilik Data Pribadi berhak meminta informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi. Pasal 5 Pemilik Data Pribadi berhak melengkapi Data Pribadi miliknya sebelum diproses oleh Pengendali Data Pribadi. Pasal 6 Pemilik Data Pribadi berhak mengakses dan memperoleh salinan atas Data Pribadi miliknya. Pasal 7 Pemilik Data Pribadi berhak memperbarui dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi miliknya. Pasal 8 Pemilik Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi miliknya. Pasal 9 Pemilik Data Pribadi berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi miliknya yang telah diberikan. Pasal 10 Pemilik Data Pribadi berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengintaian dan/atau pemrofilan secara otomatis. Pasal 11 Pemilik Data Pribadi berhak untuk memilih atau tidak memilih pemrosesan Data Pribadi melalui mekanisme pseudonim untuk tujuan tertentu. 3 / 33

Seleccionar párrafo de destino3