www.hukumonline.com/pusatdata RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ......... TAHUN ..... TENTANG PENYADAPAN Menimbang: a. bahwa hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi telah dijamin oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi merupakan hak privasi yang dapat dibatasi melalui penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum dan kegiatan intelijen; c. bahwa ketentuan mengenai penyadapan saat ini masih diatur secara tersebar dan parsial dalam berbagai peraturan perundang-undangan, serta belum diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri sehingga dalam pelaksanaannya penyadapan dapat melanggar hak asasi manusia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyadapan. Mengingat: 1. Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENYADAPAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1 / 19

Seleccionar párrafo de destino3