www.hukumonline.com/pusatdata
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ......... TAHUN .....
TENTANG
PENYADAPAN
Menimbang:
a.
bahwa hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi telah dijamin oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi merupakan hak privasi yang dapat
dibatasi melalui penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum dan kegiatan intelijen;
c.
bahwa ketentuan mengenai penyadapan saat ini masih diatur secara tersebar dan parsial dalam
berbagai peraturan perundang-undangan, serta belum diatur secara komprehensif dalam suatu
undang-undang tersendiri sehingga dalam pelaksanaannya penyadapan dapat melanggar hak asasi
manusia;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Undang-Undang tentang Penyadapan.
Mengingat:
1.
Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5952).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENYADAPAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1 / 19