www.hukumonline.com/pusatdata center) melalui Pusat Penyadapan Nasional; dan b. menjaga dan memelihara alat dan perangkat Penyadapan, termasuk Perangkat Antarmuka yang berada di bawah kendali Penyelenggara Sistem Elektronik. (3) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyampaikan hasil Penyadapan kepada Pusat Penyadapan Nasional. (4) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaporkan kepada Pusat Pemantauan (monitoring center) Nasional dalam hal terjadi permintaan Penyadapan yang tanpa disertai penetapan pengadilan. (5) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin bahwa kompatibilitas dan interoperabilitas dengan sistem Pusat Penyadapan Nasional dan Pusat Pemantauan (monitoring center) terpenuhi dengan baik. (6) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan bantuan informasi teknis yang diperlukan oleh Aparat Penegak Hukum, Personel Intelijen Negara, dan Pusat Penyadapan Nasional. (7) Bantuan informasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk standar teknik, konfigurasi, dan kemampuan Perangkat Antarmuka milik Penyelenggara Sistem Elektronik yang disiapkan untuk disambungkan dengan sistem Pusat Pemantauan (monitoring center) melalui Pusat Penyadapan Nasional. (8) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memperoleh persetujuan Pusat Penyadapan Nasional sebelum dilakukan penambahan atau pengubahan konfigurasi dan/atau spesifikasi Sistem Elektronik yang dapat mempengaruhi proses Penyadapan. (9) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib membuka Enkripsi atas permintaan Penyadapan yang sesuai dengan Undang-Undang ini. Pasal 15 (1) Penyelenggara Sistem Elektronik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: (3) a. teguran tertulis; b. denda administratif; c. pemberhentian sementara; d. tidak diberikan perpanjangan izin; dan/atau e. pencabutan izin. Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan mekanisme dan tata cara penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI PUSAT PENYADAPAN NASIONAL Bagian Kesatu Umum Pasal 16 (1) Setiap Penyadapan dilaksanakan melalui Pusat Penyadapan Nasional. 7 / 19

Seleccionar párrafo de destino3