- 10 10. Ketentuan Pasal 22 diubah dan penjelasan Pasal 22
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah
berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan
dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan
sumber daya manusia dalam penyelenggaraan
Perlindungan Anak.
11. Ketentuan Pasal
sebagai berikut:
23
diubah
sehingga
berbunyi
Pasal 23
(1)
Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah
menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan
kesejahteraan Anak dengan memperhatikan
hak dan kewajiban Orang Tua, Wali, atau
orang lain yang secara hukum bertanggung
jawab terhadap Anak.
(2)
Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah
mengawasi
penyelenggaraan
Perlindungan
Anak.
12. Ketentuan Pasal
sebagai berikut:
24
diubah
sehingga
berbunyi
Pasal 24
Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah
menjamin Anak untuk mempergunakan haknya
dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia
dan tingkat kecerdasan Anak.
13. Ketentuan . . .
Sélectionner le paragraphe cible3
Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières