- 30 Pasal 69
Perlindungan Khusus bagi Anak korban Kekerasan
fisik dan/atau psikis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (2) huruf i dilakukan melalui upaya:
a.
penyebarluasan
peraturan
dan
sosialisasi
ketentuan
perundang-undangan
yang
melindungi Anak korban tindak Kekerasan;
dan
b.
pemantauan,
pelaporan,
dan
pemberian
sanksi.
48. Di antara Pasal 69 dan Pasal 70 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 69A dan Pasal 69B sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69A
Perlindungan Khusus bagi Anak korban kejahatan
seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(2) huruf j dilakukan melalui upaya:
a.
edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai
agama, dan nilai kesusilaan;
b.
rehabilitasi sosial;
c.
pendampingan
psikososial
pada
saat
pengobatan sampai pemulihan; dan
d.
pemberian perlindungan dan pendampingan
pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari
penyidikan,
penuntutan,
sampai
dengan
pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pasal 69B . . .
Sélectionner le paragraphe cible3
Se connecter à un paragraphe
Connect to an entity
Disable highlights
Ajouter à la table des matières