www.hukumonline.com/pusatdata b. data biometrik yaitu data yang berkaitan dengan fisik, fisiologis, atau karakteristik perilaku individu yang memungkinkan identifikasi unik terhadap individu, seperti gambar wajah atau data daktiloskopi. Data biometrik juga menjelaskan pada sifat keunikan dan/atau karakteristik seseorang yang harus dijaga dan dirawat, termasuk namun tidak terbatas pada: 1) rekam sidik jari; 2) retina mata; dan 3) sampel DNA. c. data genetika yaitu semua data, jenis apapun mengenai karakteristik suatu individu yang diwariskan atau diperoleh selama perkembangan prenatal awal; d. kehidupan/orientasi seksual; e. pandangan politik; f. catatan kejahatan; g. data anak; h. data keuangan pribadi yaitu termasuk namun tidak terbatas kepada data jumlah simpanan pada bank termasuk: i. 1) tabungan; 2) deposito; dan 3) data kartu kredit. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikombinasikan sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. 22 / 33

Sélectionner le paragraphe cible3