www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 46 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Persetujuan tertulis untuk melakukan transfer Data Pribadi dinyatakan pada formulir terpisah dari formulir syarat dan ketentuan penggunaan Data Pribadi. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Persetujuan tertulis dapat disampaikan dalam bentuk elektronik maupun non elektronik. Pasal 49 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Perkembangan pengaturan transfer Data Pribadi di negara-negara lain telah mensyaratkan setiap negara memiliki pelindungan yang setara dengan ketentuan nasionalnya dan mengadopsi pendekatan yang diterapkan di banyak negara tetapi dalam penerapannya belum bisa diaplikasikan secara ketat sehingga tetap memerlukan perjanjian internasional Bilateral. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “ke tempat yang berbeda” termasuk mengubah arah dan/atau jangkauan visualisasi alat pemroses atau pengolah data visual. Ayat (2) Cukup jelas. 30 / 33

Sélectionner le paragraphe cible3