www.hukumonline.com/pusatdata Huruf d Bahwa penyadapan dilakukan sesuai dengan konteks dan tujuan dari penyadapan dari masingmasing institusi yang melakukan penyadapan. Huruf e Yang dimaksud dengan “autentikasi” adalah materi yang dihasilkan dari kegiatan penyadapan sama sebagaimana aslinya dan dapat digunakan oleh aparat penegak hukum dan personel intelijen. Huruf f Yang dimaksud dengan “integritas” adalah pelaksanaan Penyadapan dilaksanakan oleh sumber daya manusia yang konsistensi dan profesional dalam tindakan berdasarkan nilai, prinsip dan sistem kerja di masing-masing instansi aparat penegak hukum dan intelijen. Huruf g Yang dimaksud dengan “netralitas” adalah pelaksana Penyadapan tidak memihak pada kepentingan suatu individu atau golongan tertentu yang memengaruhi pelaksanaan penyadapan. Huruf h Yang dimaksud dengan “akuntabilitas” adalah keseluruhan kegiatan pelaksanaan Penyadapan dilaksanakan dengan bertanggung jawab berdasarkan ketentuan hukum dan metode penyadapan. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “Pengadilan Tinggi” adalah Pengadilan Tinggi yang berada di wilayah sesuai dengan dimulainya proses penyelidikan. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. 15 / 19

Sélectionner le paragraphe cible3