PUTUSAN Nomor 5/PUU-VIII/2010 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA [1.1] Yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh: [1.2] 1. N a m a : Anggara, S.H. Tempat, tanggal lahir : Surabaya, 23 Oktober 1979 Pekerjaan : Advokat/Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform Agama : Islam Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Di Jalan Anggrek Bilan II Blok F/13 Bumi Serpong Damai, Serpong Tangerang Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------- Pemohon I; 2. N a m a : Supriyadi Widodo Eddyono, S.H. Tempat, tanggal lahir : Medan, 9 September 1976 Pekerjaan : Advokat Agama : Islam Kewarganegaraan : Indonesia

Select target paragraph3