PUTUSAN
Nomor 5/PUU-VIII/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi pada
tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Permohonan
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
[1.2]
1. N a m a
: Anggara, S.H.
Tempat, tanggal lahir
: Surabaya, 23 Oktober 1979
Pekerjaan
: Advokat/Direktur Program Institute for
Criminal Justice Reform
Agama
: Islam
Kewarganegaraan
: Indonesia
Tempat tinggal
: Di Jalan Anggrek Bilan II Blok F/13 Bumi
Serpong Damai, Serpong Tangerang
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------- Pemohon I;
2. N a m a
: Supriyadi Widodo Eddyono, S.H.
Tempat, tanggal lahir
: Medan, 9 September 1976
Pekerjaan
: Advokat
Agama
: Islam
Kewarganegaraan
: Indonesia