4
"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi";
2
Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
menyatakan, "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilu";
3
Bahwa
berdasarkan
ketentuan
di
atas,
maka
Mahkamah
Konstitusi
mempunyai hak atau kewenangannya untuk melakukan pengujian UndangUndang terhadap UUD 1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK) yang menyatakan, "Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945";
4
Bahwa oleh karena objek permohonan pengujian Undang-Undang ini adalah
Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik, maka berdasarkan peraturan-peraturan di atas,
maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili
permohonan ini;
III. Kedudukan Hukum dan Kepentingan Konstitusional Para Pemohon
5
Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 merupakan satu
indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif, yang merefleksikan
adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara hukum;
6
Melihat pernyataan tersebut maka Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain
sebagai "guardian" dari "constitutional rights" setiap warga negara Indonesia.
Mahkamah Konstitusi merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak