11
mengatur mengenai penyadapan yang dapat dilakukan (legal) jika dalam
rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau
institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan UndangUndang;
34 Bahwa mandat Peraturan Pemerintah dalam dalam ayat (4) tersebut dalam
kaitanya dengan Undang-Undang a quo, adalah untuk mengatur mengenai
tata cara permintaan dan pemberian rekaman informasi (yang dikirim dan/atau
diterima) yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk
apapun oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
VII.Pertimbangan
Mahkamah
Konstitusi
dalam
Berbagai
Putusan
Menyangkut Penyadapan
35 Bahwa pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara
Nomor 006/PUU-I/2003 dalam pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD
1945 yang diajukan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
(KPKPN), dan sejumlah perorangan warga negara Indonesia menyatakan
kewenangan penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi adalah
konstitusional. Mahkamah Konstitusi menjelaskan hak privasi bukanlah bagian
dari hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (nonderogable rights), sehingga negara dapat melakukan pembatasan terhadap
pelaksanaan hak-hak tersebut dengan menggunakan Undang-Undang,
sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) Undana-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945.
Lebih
lanjut,
Mahkamah
Konstitusi
menyatakan, "untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kewenangan
untuk penyadapan dan perekaman Mahkamah Konstitusi berpendapat perlu
ditetapkan perangkat peraturan yang mengatur syarat dan tata cara
penyadapan dan perekaman dimaksud";
36 Bahwa pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents