-9Angka 30
Pasal 49
Cukup jelas.
Angka 31
Pasal 51
Cukup jelas.
Angka 32
Pasal 53
Cukup jelas.
Angka 33
Pasal 54
Ayat (1)
Yang
dimaksud
dengan
“lingkungan
pendidikan”
adalah
tempat
atau
berlangsungnya proses pendidikan.
satuan
wilayah
Yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain
petugas keamanan, petugas kebersihan, penjual
makanan, petugas kantin, petugas jemputan sekolah,
dan penjaga sekolah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 34
Pasal 55
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan frasa dalam lembaga adalah
melalui sistem panti pemerintah dan panti swasta,
sedangkan frasa di luar lembaga adalah sistem
asuhan Keluarga/perseorangan.
Ayat (2) . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents