- 14 Angka 54
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “penyebarluasan informasi”
adalah penyebarluasan informasi yang bermanfaat
bagi
Anak
dan
perlindungan
dari
pemberitaan
identitas Anak untuk menghindari labelisasi.
Yang dimaksud dengan “media massa” meliputi media
cetak (surat kabar, tabloid, majalah), media elektronik
(radio, televisi, film, video), media teknologi informasi
dan komunikasi (laman/website, portal berita, blog,
media sosial).
Ayat (6)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kebijakan perusahaan
yang berperspektif Anak” antara lain:
a. tidak merekrut tenaga kerja Anak; dan
b. menyiapkan layanan ruang laktasi.
Huruf b . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents