- 14 Angka 54 Pasal 72 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “penyebarluasan informasi” adalah penyebarluasan informasi yang bermanfaat bagi Anak dan perlindungan dari pemberitaan identitas Anak untuk menghindari labelisasi. Yang dimaksud dengan “media massa” meliputi media cetak (surat kabar, tabloid, majalah), media elektronik (radio, televisi, film, video), media teknologi informasi dan komunikasi (laman/website, portal berita, blog, media sosial). Ayat (6) Huruf a Yang dimaksud dengan “kebijakan perusahaan yang berperspektif Anak” antara lain: a. tidak merekrut tenaga kerja Anak; dan b. menyiapkan layanan ruang laktasi. Huruf b . . .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents