-74. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
Setiap
Anak
memperoleh
Penyandang
rehabilitasi,
Disabilitas
bantuan
berhak
sosial,
dan
pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
5. Ketentuan Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat, yakni
ayat (2) dan penjelasan Pasal 14 diubah sehingga
Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1)
Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang
Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan
dan/atau
aturan
hukum
yang
sah
menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah
demi kepentingan terbaik bagi Anak dan
merupakan pertimbangan terakhir.
(2)
Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak:
a. bertemu langsung dan berhubungan
pribadi secara tetap dengan kedua Orang
Tuanya;
b. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan,
pendidikan dan perlindungan untuk proses
tumbuh kembang dari kedua Orang
Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat,
dan minatnya;
c.
memperoleh pembiayaan hidup dari kedua
Orang Tuanya; dan
d. memperoleh Hak Anak lainnya.
6. Ketentuan . . .