- 36 (6)
Peran dunia usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. kebijakan perusahaan yang berperspektif
Anak;
b. produk yang ditujukan untuk Anak harus
aman bagi Anak;
c.
berkontribusi dalam pemenuhan Hak Anak
melalui tanggung jawab sosial perusahaan.
55. Ketentuan Pasal
sebagai berikut:
73
diubah
sehingga
berbunyi
Pasal 73
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
56. Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB XA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XA
KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN
PELAPORAN
57. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 73A . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents