- 38 59. Ketentuan Pasal
sebagai berikut:
75
diubah
sehingga
berbunyi
Pasal 75
(1)
Keanggotaan
Komisi
Perlindungan
Anak
Indonesia terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1
(satu) orang wakil ketua, dan 7 (tujuh) orang
anggota.
(2)
Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah,
tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi
kemasyarakatan, dunia usaha, dan kelompok
masyarakat
yang
peduli
terhadap
Perlindungan Anak.
(3)
Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat
pertimbangan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik Indonesia, untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan
organisasi, mekanisme kerja, dan pembiayaan
diatur dengan Peraturan Presiden.
60. Ketentuan Pasal
sebagai berikut:
76
diubah
sehingga
berbunyi
Pasal 76
Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas:
a. melakukan . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents