- 42 (2)
Setiap Orang dilarang dengan sengaja
menempatkan,
membiarkan,
melibatkan,
menyuruh
melibatkan
Anak
dalam
penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi
alkohol dan zat adiktif lainnya.
63. Ketentuan Pasal
sebagai berikut:
77
diubah
sehingga
berbunyi
Pasal 77
Setiap
Orang
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
64. Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 77A dan Pasal 77B sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 77A
(1)
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan
aborsi terhadap Anak yang masih dalam
kandungan dengan alasan dan tata cara yang
tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45A, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah kejahatan.
Pasal 77 B . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents