-6Angka 16
Pasal 27
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 28
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengadilan yang dimaksud dalam ketentuan ini
adalah Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam
dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain
Islam.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 38A
Cukup jelas.
Angka 20 . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents