- 11 Angka 41
Pasal 64
Cukup jelas.
Angka 42
Pasal 65
Cukup jelas.
Angka 43
Pasal 66
Yang dimaksud dengan
“dieksploitasi secara ekonomi”
adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan Anak
yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas
pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan
atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan,
pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara
melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi
organ
dan/atau
jaringan
tubuh
atau
memanfaatkan
tenaga atau kemampuan Anak oleh pihak lain untuk
mendapatkan keuntungan materiil.
Yang dimaksud dengan “dieksploitasi secara seksual”
adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual
atau organ tubuh lain dari Anak untuk mendapatkan
keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua
kegiatan pelacuran dan pencabulan.
Angka 44
Pasal 67
Cukup jelas.
Angka 45
Pasal 67A
Cukup jelas.
Pasal 67B . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents