- 10 BAB VII
ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN KEPENGURUSAN
Bagian Kesatu
Organisasi
Pasal 22
Ormas memiliki struktur organisasi dan kepengurusan.
Pasal 23
Ormas lingkup nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf a memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling
sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah provinsi di
seluruh Indonesia.
Pasal 24
Ormas lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf b memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling
sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Pasal 25
Ormas lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf c memiliki struktur organisasi dan kepengurusan
paling sedikit dalam 1 (satu) kecamatan.
Pasal 26
Ormas dapat memiliki struktur organisasi dan kepengurusan di
luar negeri sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Ormas dapat melakukan kegiatan di seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua . . .