- 13 BAB IX
AD DAN ART ORMAS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 35
(1) Setiap Ormas yang berbadan hukum dan yang terdaftar
wajib memiliki AD dan ART.
(2) AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
paling sedikit:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
nama dan lambang;
tempat kedudukan;
asas, tujuan, dan fungsi;
kepengurusan;
hak dan kewajiban anggota;
pengelolaan keuangan;
mekanisme penyelesaian sengketa
internal; dan
h. pembubaran organisasi.
dan
pengawasan
Bagian Kedua
Perubahan AD dan ART Ormas
Pasal 36
(1) Perubahan AD dan ART dilakukan melalui forum tertinggi
pengambilan keputusan Ormas.
(2) Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilaporkan kepada kementerian, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam
jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung
sejak terjadinya perubahan AD dan ART.
BAB X . . .