- 20 c. salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara dijabat oleh warga negara Indonesia; dan d. surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan ormas berbadan hukum yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan/atau negara Indonesia. Pasal 48 Dalam melaksanakan kegiatannya, ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) wajib bermitra dengan Pemerintah dan Ormas yang didirikan oleh warga negara Indonesia atas izin Pemerintah. Pasal 49 Pembentukan tim perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Pasal 50 Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, tim perizinan, dan pengesahan ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 49 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 51 Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) berkewajiban: a. menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundangundangan; c. menghormati . . .

Select target paragraph3