- 25 BAB XVII
SANKSI
Pasal 60
(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup
tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif
kepada Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 59.
(2) Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan upaya
persuasif sebelum menjatuhkan sanksi administratif kepada
Ormas yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 61
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (1) terdiri atas:
a.
b.
c.
d.
peringatan tertulis;
penghentian bantuan dan/atau hibah;
penghentian sementara kegiatan; dan/atau
pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan
status badan hukum.
Pasal 62
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
huruf a terdiri atas:
a. peringatan tertulis kesatu;
b. peringatan tertulis kedua; dan
c. peringatan tertulis ketiga.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan secara berjenjang dan setiap peringatan tertulis
tersebut berlaku dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari.
(3) Dalam hal Ormas telah mematuhi peringatan tertulis
sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat
mencabut peringatan tertulis dimaksud.
(4) Dalam . . .