- 30 Pasal 73
(1) Putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi.
(2) Dalam hal putusan pengadilan negeri tidak diajukan upaya
hukum kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
salinan putusan pengadilan negeri disampaikan kepada
pemohon, termohon, dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung
sejak putusan diucapkan.
Pasal 74
(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama
14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal putusan
pengadilan negeri diucapkan dan dihadiri oleh para pihak.
(2) Dalam hal pengucapan putusan pengadilan negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihadiri oleh
para pihak, permohonan kasasi diajukan dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak salinan
putusan diterima secara patut oleh para pihak.
(3) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didaftarkan pada pengadilan negeri yang telah memutus
pembubaran Ormas.
(4) Panitera mencatat permohonan kasasi pada tanggal
diterimanya permohonan dan kepada pemohon diberikan
tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera.
(5) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi
kepada panitera pengadilan dalam waktu paling lama
14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan
dicatat.
Pasal 75 . . .