www.hukumonline.com/pusatdata
(1)
(2)
Ketentuan pelindungan Data Pribadi dalam Undang-Undang ini, dikecualikan dalam hal:
a.
untuk kepentingan pertahanan dan/atau keamanan nasional;
b.
untuk kepentingan proses peradilan;
c.
untuk kepentingan tujuan penyelenggaraan negara dan kepentingan umum;
d.
untuk penegakan kode etik profesi; atau
e.
untuk agregat data yang pemrosesannya ditujukan guna kepentingan statistik dan penelitian
ilmiah.
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan
ketentuan Undang-Undang dan/atau perjanjian internasional yang telah diratifikasi.
BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 59
(1)
(2)
Penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi dapat dilakukan:
a.
di luar pengadilan; atau
b.
melalui pengadilan.
Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB XI
KERJA SAMA INTERNASIONAL
Pasal 60
(1)
Kerja sama internasional dilakukan oleh Pemerintah dengan pemerintah negara lain atau organisasi
internasional terkait dengan pelindungan Data Pribadi.
(2)
Kerja sama internasional dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum internasional.
BAB XII
PERAN MASYARAKAT
Pasal 61
(1)
Demi kepentingan umum dan/atau kepentingan nasional, Kejaksaan selaku pengacara negara
berwenang bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah atas pelanggaran terhadap
pelindungan Data Pribadi baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri.
(2)
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan baik di dalam maupun di
luar pengadilan.
Pasal 62
16 / 33