11 mengatur mengenai penyadapan yang dapat dilakukan (legal) jika dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan UndangUndang; 34 Bahwa mandat Peraturan Pemerintah dalam dalam ayat (4) tersebut dalam kaitanya dengan Undang-Undang a quo, adalah untuk mengatur mengenai tata cara permintaan dan pemberian rekaman informasi (yang dikirim dan/atau diterima) yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun oleh penyelenggara jasa telekomunikasi; VII.Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Berbagai Putusan Menyangkut Penyadapan 35 Bahwa pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 006/PUU-I/2003 dalam pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), dan sejumlah perorangan warga negara Indonesia menyatakan kewenangan penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi adalah konstitusional. Mahkamah Konstitusi menjelaskan hak privasi bukanlah bagian dari hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (nonderogable rights), sehingga negara dapat melakukan pembatasan terhadap pelaksanaan hak-hak tersebut dengan menggunakan Undang-Undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) Undana-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi menyatakan, "untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kewenangan untuk penyadapan dan perekaman Mahkamah Konstitusi berpendapat perlu ditetapkan perangkat peraturan yang mengatur syarat dan tata cara penyadapan dan perekaman dimaksud"; 36 Bahwa pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara

اختر الفقرة المستهدفة3

الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات