18
56
Bahwa prinsipnya, seperti yang berlaku di negara-negara lain, tindakan
penyadapan dilarang di Indonesia, kecuali untuk tujuan tertentu yang
pelaksanaannya sangat dibatasi oleh Undang-Undang yang pada dasarnya
terkait dengan upaya penegakkan hukum;
57
Bahwa pelarangan tersebut pada dasarnya adalah untuk menjamin hak atas
perlindungan atau keamanan diri pribadi atau hak atas privasi dari serangan
terhadap hak atas privasi yang dilakukan secara sewenang - wenang (illegal
invasion of privacy);
58
Bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan, "Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi";
59
Bahwa Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, yang memberikan jaminan hak atas rasa aman dari ancaman
ketakutan menyatakan, "Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan suratmenyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak
boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan";
60
Bahwa Pasal 17 Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik 1976,
sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005
dinyatakan, “Tidak boleh seorang pun yang dengan sewenang-wenang atau
secara tidak sah dicampurtangani perihal kepribadiannya, keluaraganya,
rumah tangganya atau surat menyuratnya, demikian pula tidak boleh dicemati
kehormatannya dan nama baiknya secara tidak sah";
61
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun
1999 tentang Telekomunikasi menyatakan, "Setiap orang dilarang melakukan
kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan
telekomunikasi dalam bentuk apapun";
62
Bahwa di dalam penjelasan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi menyatakan bahwa "yang dimaksud dengan
اختر الفقرة المستهدفة3
الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات