20 Undang yang lain; 66 Bahwa dengan ketiadaan aturan tunggal tentang hukum acara dan/atau tata cara penyadapan di Indonesia telah menjadikan para Pemohon yang merupakan bagian dari masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang paling terancam hak atas privasinya di antara masyarakat lain di negara-negara hukum modern yang demokratis di dunia; 67 Bahwa reaksi hukum untuk melakukan "kodifikasi" hukum acara atau tata cara penyadapan/intersepsi harus didukung namun ketentuan "kodifikasi" dari hukum acara tersebut tidak dapat hanya diatur dalam level setingkat Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (4) UU 11/2008; 68 Bahwa para Pemohon pada dasarnya menyepakati bahwa diperlukan pembaharuan hukum acara pidana Indonesia khususnya pembaharuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam hal penyediaan aturan yang komprehensif tentang penyadapan untuk dapat memperkuat dan lebih melindungi jaminan atas hak privasi dari serangan atau campur tangan yang sangat mungkin sewenang-wenang dari aparat penegak hukum; 69 Namun, hak atas privasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tetap bisa dibatasi pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) yang menyatakan, "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”; 70 Bahwa pembatasan hak atas privasi dari para Pemohon semata-mata hanya diperbolehkan sepanjang untuk kepentingan penegakkan hukum yang harus ditetapkan dengan Undang-Undang dimana hal ini telah sesuai dengan pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi pada putusan-putusan Perkara Nomor 006/PUU-I/2003 dan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006;

اختر الفقرة المستهدفة3

الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات