20
Undang yang lain;
66
Bahwa dengan ketiadaan aturan tunggal tentang hukum acara dan/atau tata
cara penyadapan di Indonesia telah menjadikan para Pemohon yang
merupakan bagian dari masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang paling
terancam hak atas privasinya di antara masyarakat lain di negara-negara
hukum modern yang demokratis di dunia;
67
Bahwa reaksi hukum untuk melakukan "kodifikasi" hukum acara atau tata
cara penyadapan/intersepsi harus didukung namun ketentuan "kodifikasi"
dari hukum acara tersebut tidak dapat hanya diatur dalam level setingkat
Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (4) UU
11/2008;
68
Bahwa para Pemohon pada dasarnya menyepakati bahwa diperlukan
pembaharuan hukum acara pidana Indonesia khususnya pembaharuan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam
hal penyediaan aturan yang komprehensif tentang penyadapan untuk dapat
memperkuat dan lebih melindungi jaminan atas hak privasi dari serangan
atau campur tangan yang sangat mungkin sewenang-wenang dari aparat
penegak hukum;
69
Namun, hak atas privasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD
1945 tetap bisa dibatasi pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Pasal 28J
ayat (2) yang menyatakan, "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”;
70
Bahwa pembatasan hak atas privasi dari para Pemohon semata-mata hanya
diperbolehkan sepanjang untuk kepentingan penegakkan hukum yang harus
ditetapkan dengan Undang-Undang dimana hal ini telah sesuai dengan
pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi pada putusan-putusan Perkara
Nomor 006/PUU-I/2003 dan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006;
اختر الفقرة المستهدفة3
الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات