-5Angka 9
Pasal 21
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 22
Yang
dimaksud
prasarana”,
dengan
misalnya
“dukungan
sekolah,
sarana
lapangan
dan
bermain,
lapangan olahraga, rumah ibadah, fasilitas pelayanan
kesehatan, gedung kesenian, tempat rekreasi, ruang
menyusui, tempat penitipan Anak, termasuk optimalisasi
dari unit pelaksana teknis penyelenggaraan Perlindungan
Anak yang ada di daerah.
Angka 11
Pasal 23
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 24
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 25
Cukup jelas.
Angka 14
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 26
Cukup jelas.
Angka 16 . . .
اختر الفقرة المستهدفة3
الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات