-6Angka 16 Pasal 27 Cukup jelas. Angka 17 Pasal 28 Cukup jelas. Angka 18 Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pengadilan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 19 Pasal 38A Cukup jelas. Angka 20 . . .

اختر الفقرة المستهدفة3

الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات