- 26 c. Anak korban bencana alam; dan
d. Anak dalam situasi konflik bersenjata.
40. Ketentuan Pasal 63 dihapus.
41. Ketentuan Pasal
sebagai berikut:
64
diubah
sehingga
berbunyi
Pasal 64
Perlindungan Khusus bagi Anak yang berhadapan
dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a.
perlakuan
secara
manusiawi
memperhatikan kebutuhan sesuai
umurnya;
dengan
dengan
b.
pemisahan dari orang dewasa;
c.
pemberian bantuan hukum dan bantuan lain
secara efektif;
d.
pemberlakuan kegiatan rekreasional;
e.
pembebasan dari penyiksaan, penghukuman,
atau perlakuan lain yang kejam, tidak
manusiawi serta merendahkan martabat dan
derajatnya;
f.
penghindaran dari penjatuhan pidana mati
dan/atau pidana seumur hidup;
g.
penghindaran dari penangkapan, penahanan
atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir
dan dalam waktu yang paling singkat;
h.
pemberian keadilan di muka pengadilan Anak
yang objektif, tidak memihak, dan dalam
sidang yang tertutup untuk umum;
i.
penghindaran dari publikasi atas identitasnya.
j. pemberian . . .
اختر الفقرة المستهدفة3
الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات