- 27 j.
pemberian pendampingan Orang Tua/Wali
dan orang yang dipercaya oleh Anak;
k.
pemberian advokasi sosial;
l.
pemberian kehidupan pribadi;
m.
pemberian aksesibilitas, terutama bagi Anak
Penyandang Disabilitas;
n.
pemberian pendidikan;
o.
pemberian pelayanan kesehatan; dan
p.
pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
42. Ketentuan Pasal
sebagai berikut:
65
diubah
sehingga
berbunyi
Pasal 65
Perlindungan Khusus bagi Anak dari kelompok
minoritas dan terisolasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c dilakukan melalui
penyediaan prasarana dan sarana untuk dapat
menikmati budayanya sendiri, mengakui dan
melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan
menggunakan bahasanya sendiri.
43. Ketentuan Pasal 66 diubah dan ditambah penjelasan
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66
Perlindungan Khusus bagi Anak yang dieksploitasi
secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf d dilakukan
melalui:
a. penyebarluasan . . .
اختر الفقرة المستهدفة3
الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات