- 28 a. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Perlindungan Anak yang dieksploitasi
secara ekonomi dan/atau seksual;
b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi;
dan
c. pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja,
lembaga swadaya masyarakat, dan Masyarakat
dalam penghapusan eksploitasi terhadap Anak
secara ekonomi dan/atau seksual.
44. Ketentuan Pasal
sebagai berikut:
67
diubah
sehingga
berbunyi
Pasal 67
Perlindungan
korban
khusus
bagi
penyalahgunaan
Anak
yang
narkotika,
menjadi
alkohol,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf e dan Anak
yang terlibat dalam produksi dan distribusinya
dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan,
perawatan, dan rehabilitasi.
45. Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 3 (tiga)
pasal, yakni Pasal 67A, Pasal 67B, dan Pasal 67C
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67A
Setiap Orang wajib melindungi Anak dari pengaruh
pornografi dan mencegah akses Anak terhadap
informasi yang mengandung unsur pornografi.
Pasal 67B . . .
اختر الفقرة المستهدفة3
الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات