- 20 29. Ketentuan Pasal sebagai berikut: 48 diubah sehingga berbunyi Pasal 48 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua Anak. 30. Ketentuan Pasal sebagai berikut: 49 diubah sehingga berbunyi Pasal 49 Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Keluarga, dan Orang Tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Anak untuk memperoleh pendidikan. 31. Ketentuan Pasal sebagai berikut: 51 diubah sehingga berbunyi Pasal 51 Anak Penyandang Disabilitas diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan inklusif dan/atau pendidikan khusus. 32. Ketentuan Pasal sebagai berikut: 53 diubah sehingga berbunyi Pasal 53 . . .

اختر الفقرة المستهدفة3

الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات