- 20 29. Ketentuan Pasal
sebagai berikut:
48
diubah
sehingga
berbunyi
Pasal 48
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
menyelenggarakan pendidikan dasar minimal
9
(sembilan) tahun untuk semua Anak.
30. Ketentuan Pasal
sebagai berikut:
49
diubah
sehingga
berbunyi
Pasal 49
Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Keluarga,
dan Orang Tua wajib memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada Anak untuk memperoleh
pendidikan.
31. Ketentuan Pasal
sebagai berikut:
51
diubah
sehingga
berbunyi
Pasal 51
Anak Penyandang Disabilitas diberikan kesempatan
dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan
inklusif dan/atau pendidikan khusus.
32. Ketentuan Pasal
sebagai berikut:
53
diubah
sehingga
berbunyi
Pasal 53 . . .
اختر الفقرة المستهدفة3
الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات