-9Pasal 21
(1)
Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah
berkewajiban
dan
bertanggung
jawab
menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa
membedakan suku, agama, ras, golongan,
jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa,
status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi
fisik dan/atau mental.
(2)
Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara
berkewajiban untuk memenuhi, melindungi,
dan menghormati Hak Anak.
(3)
Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah berkewajiban dan bertanggung
jawab dalam merumuskan dan melaksanakan
kebijakan
di
bidang
penyelenggaraan
Perlindungan Anak.
(4)
Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak dan
melaksanakan
kebijakan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah
berkewajiban dan bertanggung jawab untuk
melaksanakan dan mendukung kebijakan
nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan
Anak di daerah.
(5)
Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat diwujudkan melalui upaya daerah
membangun kabupaten/kota layak Anak.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan
kabupaten/kota layak Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dalam
Peraturan Presiden.
10. Ketentuan . . .