www.hukumonline.com/pusatdata
tindak pidana yang didakwakan pada suatu sidang yang terbuka untuk umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dapat melaporkan kepada badan pengawas hakim yang berada di bawah Mahkamah
Agung.
Bagian Kedua
Penyimpanan Hasil Penyadapan
Pasal 23
(1)
Penyimpanan hasil penyadapan dilakukan oleh masing-masing Aparat Penegak Hukum dalam rangka
kepentingan penegakan hukum.
(2)
Masa penyimpanan hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua)
tahun terhitung sejak Penyadapan selesai dilakukan.
(3)
Hasil Penyadapan yang telah selesai masa penyimpanannya dapat diperpanjang dengan penilaian
kembali melalui penetapan pengadilan.
Bagian Ketiga
Pemusnahan Hasil Penyadapan
Pasal 24
(1)
Aparat Penegak Hukum harus memusnahkan hasil Penyadapan yang tidak berkaitan, tidak sesuai
dengan kepentingan penegakan hukum, dan sudah selesai masa penyimpanannya.
(2)
Tata cara pemusnahan hasil Penyadapan yang tidak terpakai dilakukan oleh aparat penegak hukum
dengan memperhatikan prinsip-prinsip keamanan informasi.
BAB IX
PENDANAAN
Pasal 25
(1)
Pendanaan terhadap Peralatan dan Perangkat Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf a dan huruf b dibebankan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik.
(2)
Pendanaan terhadap Peralatan dan Perangkat Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf c dan huruf d dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(3)
Pendanaan terhadap pelaksanaan Pusat Penyadapan Nasional dibebankan kepada anggaran
pendapatan dan belanja negara.
BAB X
LARANGAN
Pasal 26
(1)
Setiap orang dilarang membocorkan rahasia dan/atau mengungkapkan hasil Penyadapan kepada
pihak lain yang tidak berwenang, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
10 / 19