www.hukumonline.com/pusatdata
Huruf d
Bahwa penyadapan dilakukan sesuai dengan konteks dan tujuan dari penyadapan dari masingmasing institusi yang melakukan penyadapan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “autentikasi” adalah materi yang dihasilkan dari kegiatan penyadapan sama
sebagaimana aslinya dan dapat digunakan oleh aparat penegak hukum dan personel intelijen.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “integritas” adalah pelaksanaan Penyadapan dilaksanakan oleh sumber daya
manusia yang konsistensi dan profesional dalam tindakan berdasarkan nilai, prinsip dan sistem kerja
di masing-masing instansi aparat penegak hukum dan intelijen.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “netralitas” adalah pelaksana Penyadapan tidak memihak pada kepentingan
suatu individu atau golongan tertentu yang memengaruhi pelaksanaan penyadapan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “akuntabilitas” adalah keseluruhan kegiatan pelaksanaan Penyadapan
dilaksanakan dengan bertanggung jawab berdasarkan ketentuan hukum dan metode penyadapan.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “Pengadilan Tinggi” adalah Pengadilan Tinggi yang berada di wilayah
sesuai dengan dimulainya proses penyelidikan.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
15 / 19