RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR… TAHUN…
TENTANG
KEAMANAN DAN KETAHANAN SIBER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan
kesejahteraan
umum,
mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia
menyelenggarakan keamanan dan ketahanan siber;
b. bahwa penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber
dihadapkan
pada
risiko
ancaman
siber
yang
mengganggu kepentingan nasional, serta adanya
kebutuhan penguatan tata kelola sumber daya siber
yang
sinergis,
kolaboratif,
berdaya
saing,
dan
profesional;
c. bahwa penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber
perlu disusun dalam suatu undang-undang agar sesuai
dengan
perkembangan
dan
kebutuhan
hukum
masyarakat;
d. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Undang-Undang tentang Keamanan dan
Ketahanan Siber;
Mengingat
:
Pasal 4 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28F, Pasal 28G
ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEAMANAN DAN KETAHANAN
SIBER.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Siber adalah ruang yang bersifat global dan mewadahi aneka ragam
kepentingan yang dibentuk dari interaksi antara manusia dengan teknologi