RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR… TAHUN… TENTANG KEAMANAN DAN KETAHANAN SIBER DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan keamanan dan ketahanan siber; b. bahwa penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber dihadapkan pada risiko ancaman siber yang mengganggu kepentingan nasional, serta adanya kebutuhan penguatan tata kelola sumber daya siber yang sinergis, kolaboratif, berdaya saing, dan profesional; c. bahwa penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber perlu disusun dalam suatu undang-undang agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber; Mengingat : Pasal 4 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEAMANAN DAN KETAHANAN SIBER. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Siber adalah ruang yang bersifat global dan mewadahi aneka ragam kepentingan yang dibentuk dari interaksi antara manusia dengan teknologi

Select target paragraph3