- 11 13. Ketentuan Pasal 25 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1) Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat terhadap Perlindungan Anak dilaksanakan melalui kegiatan peran Masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak. (2) Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati Anak. 14. Ketentuan mengenai judul Bagian Keempat pada BAB IV diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan Keluarga 15. Ketentuan ayat (1) Pasal 26 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf d dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 (1) Orang tua berkewajiban jawab untuk: dan a. mengasuh, memelihara, melindungi Anak; bertanggung mendidik, dan b. menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; c. mencegah . . .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents