- 23 c. bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan Anak; d. bebas berserikat dan berkumpul; e. bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan f. memperoleh sarana memenuhi syarat bermain yang kesehatan dan keselamatan. (2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan disesuaikan dengan usia Anak, tingkat kemampuan Anak, dan lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangan Anak. 36. Ketentuan ayat (2) Pasal 58 diubah sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 (1) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sekaligus menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan Anak Terlantar yang bersangkutan. (2) Pemerintah lembaga dan yang Pemerintah diberi Daerah wewenang atau wajib menyediakan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 37. Ketentuan Pasal sebagai berikut: 59 diubah sehingga berbunyi Pasal 59 . . .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents