- 41 Pasal 76F
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan,
melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta
melakukan
penculikan,
penjualan,
dan/atau
perdagangan Anak.
Pasal 76G
Setiap Orang dilarang menghalang-halangi Anak
untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan
melaksanakan
ajaran
agamanya
dan/atau
menggunakan
bahasanya
sendiri
tanpa
mengabaikan akses pembangunan Masyarakat dan
budaya.
Pasal 76H
Setiap Orang dilarang merekrut atau memperalat
Anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya
dan membiarkan Anak tanpa perlindungan jiwa.
Pasal 76I
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan,
melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta
melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau
seksual terhadap Anak.
Pasal 76J
(1)
Setiap Orang dilarang dengan sengaja
menempatkan,
membiarkan,
melibatkan,
menyuruh
melibatkan
Anak
dalam
penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi
narkotika dan/atau psikotropika.
(2) Setiap . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents