PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002
TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
I. UMUM
Anak
adalah
bagian
yang
tidak
terpisahkan
dari
keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa
dan
negara.
Agar
kelak
mampu
bertanggung
jawab
dalam
keberlangsungan bangsa dan negara, setiap Anak perlu mendapat
kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang
secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. Untuk itu, perlu
dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan
Anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya
tanpa perlakuan diskriminatif.
Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di
dalamnya hak asasi Anak yang ditandai dengan adanya jaminan
perlindungan dan pemenuhan Hak Anak dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
beberapa
ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang bersifat nasional
maupun yang bersifat internasional. Jaminan ini dikuatkan melalui
ratifikasi konvensi internasional tentang Hak Anak, yaitu pengesahan
Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun
1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of
The Child
(Konvensi Tentang Hak-Hak Anak).
Negara . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents