www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 10
Yang dimaksud dengan “pemrofilan” adalah segala bentuk pemrosesan Data Pribadi secara otomatis yang
menggunakan Data Pribadi untuk mengevaluasi aspek riwayat pekerjaan, kondisi ekonomi, kesehatan,
preferensi pribadi, minat, keandalan, perilaku, lokasi atau pergerakan Pemilik Data Pribadi secara elektronik.
Pasal 11
Yang dimaksud dengan “mekanisme pseudonim” adalah pemrosesan Data Pribadi sedemikian rupa
sehingga Data Pribadi tidak dapat dikaitkan lagi dengan Pemilik Data Pribadi tertentu tanpa menggunakan
Informasi tambahan yang diberikan untuk memastikan bahwa Data Pribadi tidak dapat dikaitkan dengan
Pemilik Data Pribadi yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Yang dimaksud dengan “permintaan tertulis” adalah permohonan tercatat yang disampaikan baik secara
elektronik maupun nonelektronik.
Pasal 16
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “transfer” adalah perpindahan, pengiriman, dan/atau penggandaan
Data Pribadi baik secara manual maupun elektronik dari Pengendali Data Pribadi kepada pihak
lain.
Huruf f
Cukup jelas.
23 / 33