www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 12 Pemilik Data Pribadi berhak menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi yang bersangkutan. Pasal 13 Pemilik Data Pribadi berhak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran Data Pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 14 (1) Pemilik Data Pribadi berhak mendapatkan Data Pribadi miliknya dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format penyimpanan yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh mesin atau perangkat keras yang digunakan dalam interoperabilitas antar sistem elektronik. (2) Pemilik Data Pribadi berhak menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi miliknya ke Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem tersebut dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip pelindungan Data Pribadi. Pasal 15 Pelaksanaan hak Pemilik Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 dan Pasal 12 diajukan melalui permintaan tertulis kepada Pengendali Data Pribadi. BAB IV PEMROSESAN DATA PRIBADI Bagian Kesatu Umum Pasal 16 (1) (2) Pemrosesan Data Pribadi meliputi: a. perolehan dan pengumpulan; b. pengolahan dan penganalisisan; c. penyimpanan; d. perbaikan dan pembaruan; e. penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau f. penghapusan atau pemusnahan. Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prinsip pelindungan Data Pribadi meliputi: a. pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetujuan dari Pemilik Data Pribadi; b. pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya; 4 / 33

Select target paragraph3